> >

Ada Dugaan Pidana, Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung Naik ke Tahap Penyidikan

Update | 22 September 2020, 17:53 WIB
Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar pada hari Sabtu (22/08/2020) (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil pemeriksaan Bareskrim Polri kuat dugaan ada unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran gedung kejaksaan agung beberapa waktu yang lalu.

Penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan  atau SPDP ke Kejaksaan Agung terkait kasus kebakaran gedung utama kejakgung. 12 orang dari 131 saksi juga diperiksa hari Senin kemarin (21/09/2020). 

Dalam penyidikan kasus kebakaran gedung kejagung, 12 saksi yang diperiksa adalah saksi yang ada di Gedung Utama Kejaksaan Agung saat insiden si jago merah melalap seluruh bangunan.

Polisi menemukan titik terang, di balik terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung. Dari penyelidikan terungkap, ada dugaan kesengajaan.

Baca Juga: Siapa Pelaku di Balik Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung?

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit mengungkap sederet fakta yang menguatkan dugaan polisi ini. Salah satunya adalah unsur pidana karena sumber kebakaran yang berasal dari nyala api terbuka.

Oleh karena itu, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.

Pasal 187 KUHP menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dalam menangani kasus ini, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali, prarekonstruksi serta memeriksa 131 orang saksi.

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU