> >

Sidang Vonis Pelanggaran Etik Ketua KPK Firli Bahuri Mundur Jadi 24 September 2020

Hukum | 22 September 2020, 17:42 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan berlanjut pada Kamis (24/9/2020) mendatang.

Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh Dewan Pengawas KPK atas kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.

"Sidang putusan dengan terperiksa FB (Firli Bahuri), Kamis 24 September 2020, pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (22/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Putusan Sidang Etik Diundur, ICW: Dewas KPK Lambat Putuskan Kasus Firli Bahuri!

Diketahui, sidang vonis tersebut mulanya hendak digelar pada 15 September 2020. Namun sidang ditunda menjadi 23 September 2020.

Pembacaan putusan Firli sedianya bakal digelar Rabu (23/9/2020) siang setelah pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.

Namun, sidang pembacaan vonis dugaan pelanggaran etik Firli dan Yudi akhirnya dilaksanakan di dua hari berbeda.

Adapun sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Yudi akan tetap digelar pada Rabu (23/9/2020) besok mulai pukul 09.00 WIB. Sedangkan Firli pada Kamis (24/9/2020).

"Sidang pembacaan putusan akan dilakukan secara terbuka mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Ali.

Baca Juga: Hasil Putusan Sidang Etik Firli Bahuri jadi Pertaruhan Kredibilitas KPK

Ketua KPK Firli Bahuri menumpangi helikopter dalam perjalanannya di Sumatera Selatan, Sabtu (20/6/2020). (Sumber: Dokumentasi/MAKI/Kompas.com)

Firli Bahuri sebelumnya dilaporkan karena dinilai melanggar etik terkait bergaya hidup mewah saat ia menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Sementara itu, Yudi diduga melanggar etik mengenai dugaan penyebaran informasi tidak benar terkait pengembalian penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri.

Baca Juga: MAKI akan Gugat KPK Jika Tak Mau Buka Dugaan Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Jaksa Pinangki

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU