> >

Pilkada 2020 Bisa Ditunda? Mendagri Bilang Tergantung KPU dan Komisi II DPR

Sosial | 20 September 2020, 23:06 WIB
Pilkada 2020 (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi munculnya desakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 ditunda karena pandemi Covid-19 yang terus meningkat dan darurat.

Namun begitu, Tito menyebutkan bahwa penundaan Pilkada 2020 ini salah satunya tergantung pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR yang akan menolak atau menerima desakan ditunda itu.

"Saya hanya fasilitasi, yang utamanya adalah KPU yang harus disetujui komisi II DPR. Kuncinya di KPU, kami mendorong, membantu, termasuk rapat sudah kita lakukan," kata Tito, saat menjadi narasumber dalam webinar nasional Seri 2 KSDI bertajuk,"Strategi Menurunkan Covid-19, Menaikan Ekonomi" di Jakarta, Minggu (20/9/2020).

Baca Juga: Tanggapi Munculnya Desakan Pilkada 2020 Ditunda, Mendagri Sebut Dua Opsi: Perppu atau Revisi PKPU

Sebelumnya, Tito Karnavian mengungkapkan bahwa terdapat dua opsi menanggapi munculnya desakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 ditunda karena pandemi Covid-19 yang terus meningkat.

Pernyataan Tito ini menegaskan bahwa dua opsi yang dimaksudkan itu adalah penerbitan Perppu dan atau revisi PKPU tentang Pilkada.

Menurut Tito, saat ini pemerintah sedang memikirkan dua opsi di tengah desakan penundaan Pilkada.

Dua opsi itu antara membuat Perppu yang isinya mengatur penanganan hingga penindakan hukum pelanggar protokol kesehatan di Pilkada atau merevisi PKPU tentang Pilkada.

"Opsi Perppu ada 2 macam, Perppu yang pertama, opsi satunya adalah Perppu yang mengatur keseluruhan mengenai masalah Covid mulai pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum," ujar Tito. Minggu.

"Karena belum ada undang-undang spesifik khusus mengenai Covid tadi. Atau yang kedua, Perppu yang hanya spesifik masalah protokol Covid untuk Pilkada dan juga Pilkades serentak. Karena Pilkades ini sudah saya tunda, semua ada 3.000," imbuh Tito.

Pilkades ini, lanjut Tito, rawan jika digelar di tengah pandemi Corona. 

Pilkades tidak bisa dipantau oleh pemerintah karena diselenggarakan masing-masing bupati di daerah.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU