> >

Hari Ke-5 PSBB, 20 Perusahaan Kena Sanksi Ditutup Sementara

Peristiwa | 19 September 2020, 20:34 WIB
Ilustrasi Perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kembali PSBB selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.

Penerapan PSBB jilid 2 ini mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 Tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.

Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tren kasus aktif yang kembali meningkat selama bulan September 2020.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU