> >

Bersalah, Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara

Berita kompas tv | 14 Agustus 2017, 17:50 WIB

Mantan hakim MK, Patrialis Akbar menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum KPK. 

Setelah membacakan berkas tuntutan, JPU mendakwa Patrialis Akbar bersalah dan menuntutnya dengan pidana 12 tahun dan enam bulan penjara dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Menanggapi tuntutan dari jaksa penuntut umum, Patrialis Akbar mengaku menerimanya. Namun, dirinya menilai masih banyak fiksi atau rekayasa dalam tuntutan tersebut.

Penulis : Desy-Hartini

Sumber : Kompas TV


TERBARU