> >

Kemenhub Keluarkan Aturan Keselamatan Pesepeda di Jalan Raya

Politik | 18 September 2020, 17:35 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan keselamatan pesepeda (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan keselamatan untuk pesepeda. Peraturan ini dikeluarkan karena makin maraknya pengguna sepeda di jalan raya.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, dan ditetapkan per 14 Agustus 2020.

“Ada beberapa aspek utama yang diatur salah satunya persyaratan teknis sepeda, di mana sepeda digolongkan menjadi dua kategori yakni sepeda untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, dalam keterangan yang diterima Kompas TV, Jumat (18/9/2020).

Menurut Budi, ada tujuh jenis persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pesepeda saat di jalan, yaitu:

1. Spakbor

2. Bel

3. Sistem rem

4. Lampu

5. Alat pemantul cahaya berwarna merah

6. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning

7. Pedal

Penggunaan spakbor dikecualikan untuk jenis sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain.

Penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya juga disebutkan harus dipasang pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, atau saat hujan lebat, berada di terowongan, atau pada saat kondisi jalanan berkabut.

“Saat berkendara di jalan terutama malam hari para pesepeda harus menyalakan lampu dan menggunakan pakaian maupun atribut yang memantulkan cahaya."

"Jangan lupa harus menggunakan alas kaki atau sepatu serta yang penting juga yaitu memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, serta menggunakan helm untuk pesepeda,” ujar Budi.

Lokasi Parkir untuk Pesepeda

Kementerian Perhubungan juga meminta pengelola gedung perkantoran untuk menyediakan lokasi parkir untuk sepeda.

Selain gedung perkantoran, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59/2020 mengatur parkir umum untuk pesepeda di simpul transportasi, pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59/2020 juga mengatur terkait lokasi parkir. Parkir untuk sepeda dapat berupa lokasi yang mudah diakses, aman, dan tidak mengganggu arus pejalan kaki.

Serta menyertakan fasilitas berupa rak, tiang, atau sandaran yang memungkinkan bagi sepeda untuk dikunci atau digembok.

Untuk di daerah, Kementerian Perhubungan menyerahkan kepada pemerintah daerah untuk jenis dan penggunaan sepeda di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan tiap daerah.

Dengan adanya fasilitas untuk pesepeda, Dirjen Budi berharap transportasi dengan sepeda ini bisa digunakan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari. Seperti ke sekolah, kantor, pasar, atau ke mal.

"Sehingga nantinya ada perubahan kebiasaan masyarakat kita dari yang biasanya menggunakan sepeda motor jadi menggunakan sepeda,” ucap Dirjen Budi.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU