> >

Program BLT UMKM Akan Diperpanjang, Ini Syaratnya

Sosial | 17 September 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi gaji, upah, rupiah, uang (Sumber: Shutterstock)

2. Pelaku usaha merupakan WNI.

3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

5. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Sementara mengenai cara daftar para pelaku pengusaha mikro diminta untuk mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU