> >

Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati

Hukum | 16 September 2020, 19:52 WIB
Tersangka penusukan Syekh Ali Jaber, AA (24), digiring aparat kepolisian di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). (Sumber: KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA)

“Jadi akan memerankan seperti apa adegannya. Nanti beberapa adegan akan dilakukan oleh tersangka, diperagakan oleh tersangka di dalam rekonstruksi besok,” kata Argo.

Ulama Syekh Ali Jaber diserang oleh AA, saat menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin yang berada di Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandarlampung, Minggu (13/9/2020) sore.

Baca Juga: Kronologi Penusukan Syekh Ali Jaber: Pelaku Sudah Terlatih

Akibat penyerangan itu, Syekh Ali Jaber mendapat luka luka tusuk pada lengan kanan. Luka tusuk tersebut membuat Syekh Ali mendapat enam jahitan pada bagian dalam dan empat jahitan di bagian luar.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU