> >

398.000 Tenaga Honorer Dapat Bantuan Subsidi Gaji, Cukup Ini Syaratnya

Sosial | 16 September 2020, 18:10 WIB
Ilustrasi tenaga honorer: Demo tenaga honorer (Sumber: Tribunnews.com)

Sebagai informasi, bantuan subsidi upah diberikan pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan. 

Pencairannya akan dilakukan per dua bulan, sehingga setiap pencairan penerima akan mendapatkan Rp 1,2 juta.

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU