> >

Komisi VIII DPR Minta Klaster Pesantren Tak Perlu Diumumkan: Agar Tidak Heboh

Update corona | 15 September 2020, 20:03 WIB
Protokol Kesehatan di Lingkungan Pondok Pesantren dalam kegiatan Adaptasi Kebiasaan Baru (Sumber: kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait munculnya klaster penyebaran covid-19 di lingkungan pesantren, Komisi VIII DPR RI meminta agar pemerintah tidak perlu mengumumkan kepada publik.

Menurut Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, pemerintah daerah tidak perlu mengumumkan indentitas pesantren yang menjadi klaster dalam penyebaran virus corona. 

“Pondok pesantren yang tidak mau mengumumkan lingkungannya terpapar corona itu harus jemput bola. Atau memang kerahasiaan atau indentitas klaster persantren itu tidak perlu diumumkan, tetapi perlu penanganan serius,” ucap Yandri, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Khofifah Kunjungi Klaster Pesantren di Banyuwangi

Hal ini dinilai Ketua Komisi VIII akan membuat masalah baru dan membuat panik masyarakat sekitar.

“Ini kan sebenarnya gampang dilokalisir dan agar tidak membuat heboh. Kalau heboh kan bisa bikin orangtuanya panik, guru-guru panik dan masyarakat sekitar panik. Jangan sampai menyelesaikan masalah menimbulkan masalah," terangnya.

Selain itu, Yandri juga menyampaikan pihak pesantren harus terbuka kepada pihak berwenang seperti tim satgas dan pemerintah daerah setempat agar pondok pesantren yang menjadi klaster baru mendapatkan penanganan yang serius.

“Ada semacam keterbukaan untuk tidak diumumkan dari pihak pesantren untuk disampaikan kepada pihak yang berwenang, di antaranya gugus tugas atau pemerintah daerah atau Kementerian Agama,” terangnya.

Sementara itu, sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan banyak pondok pesantren di Indonesia yang menjadi klaster Covid-19 namun tidak diumumkan.

Baca Juga: Mahfud MD: Banyak Kasus Covid-19 di Pesantren tapi Tidak Diumumkan

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU