> >

Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Ditunda, Alasannya Ada Penanganan Covid-19

Hukum | 15 September 2020, 08:46 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D )

JAKARTA, KOMPASTV – Sidang putusan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri batal dibacakan hari ini, Selasa (15/9/2020).

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati menjelaskan sidang putusan harus ditunda karena ada penanganan dan pengendalian Covid-19 di kantor KPK.

Sebab ada indikasi anggota Dewan Pengawas KPK dan pegawai yang dinyatakan positif Covid-19.

Baca Juga: Firli Bahuri: Total Ada 69 Pegawai KPK Positif Corona Sejak Maret 2020

“Hasil tracing internal ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif Covid-19 dengan Anggota Dewas KPK, sehingga pada hari Selasa akan dilakukan tes swab sejumlah pihak terkait," ujar Ipi saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2020).

Ipi menambahkan sidang putusan dengan agenda putusan para terperiksa dugaan pelanggaran etik akan dilaksanakan pada 23 September 2020.

Penundaan ini agar penyebaran Covid-19 tidak terjadi di lingkungan KPK.

Selain sidang putusan Firli, Dewas juga membatalkan putusan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo yang diduga melakukan pelanggaran etik.

Baca Juga: Reaksi Firli Bahuri Usai Jalani Pemeriksaan Dewan Pengawas KPK

Firli sudah menjalani tiga kali sidang etik, mulai dari agenda keterangan terperiksa dan saksi hingga pemeriksaan.  

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU