> >

MK Tetapkan Gelar Sidang secara Virtual Selama Pengetatan PSBB di Jakarta

Update corona | 14 September 2020, 17:56 WIB
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Sumber: mkri.id)

Pengetatan PSBB pun diharapkan dapat mengendalikan laju pertumbuhan kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta. 

Adapun untuk mencegah penyebaran Covid-19 sebelumnya, MK telah meniadakan sidang pengujian perkara undang-undang selama dua pekan sejak 27 Juli lalu. 

Sidang sudah mulai digelar pada 10 Agustus, setelah MK disemprot cairan disinfektan dan seluruh peralatan disterilisasi. 

MK juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat, antara lain hakim dan semua pihak wajib memakai masker dan sarung tangan. 

Jumlah pemohon untuk satu perkara yang boleh masuk ke dalam ruang sidang dibatasi maksimal lima orang, dan tidak ada toleransi lebih.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU