> >

DKI Jakarta Batasi Aktivitas Pengunjung Hotel Selama Pengetatan PSBB

Update corona | 14 September 2020, 09:00 WIB
Ilustrasi kamar hotel (Sumber: Pixabay.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah pengetatan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatasi aktivitas pengunjung di hotel.

Baca Juga: Rumah Sakit Penuh Pasien Covid-19, Jakarta Ketatkan PSBB dan Menkes Tambah Kapasitas Tempat Tidur

Pembatasan aktivitas pengunjung hotel itu terdapat dalam Pasal 10 Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. 

Dalam pergub tersebut disebutkan bahwa penanggung jawab hotel wajib menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi terkendali. 

Tamu hotel juga hanya bisa beraktivitas di dalam kamar masing-masing. 

"Membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service)," demikian bunyi pergub tersebut seperti dikutip Kompas.com. 

Selain itu, pengelola hotel diharuskan pula meniadakan aktivitas atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel. 

Baca Juga: Jakarta Ketatkan PSBB, Sekali Tak Pakai Masker Didenda RP 250.000, Kedua Kalinya Rp 500.000

Tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak napas dilarang untuk masuk hotel. 

"Mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja," masih kata pergub itu. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU