> >

19 Aturan PSBB Jakarta yang Wajib Dipatuhi Warga Mulai Hari Ini

Peristiwa | 14 September 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi sejumlah pekerja menggunakan masker berjalan kaki setelah meninggalkan perkantorannya di Jakarta, Rabu (29/7/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Baca Juga: Ini Perbedaan PSBB Awal Pandemi dan Sekarang

10. Pasar dan mall boleh beroperasi dengam kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

11. Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup.

12. Resepsi pernikahan, pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil.

13. Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah.

14. Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

15. Tempat ibadah di zona merah ditutup, hanya tempat ibadah di permukiman yang boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

16. Seluruh fasilitas umum (kawasan pariwisata dan taman rekreasi, sekolah dan institusi pendidikan, taman kota dan RPTRA) ditutup.

17. Isolasi mandiri dihapuskan, pasien Covid-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan akan dijemput paksa.

18. Restoran dan kafe hanya boleh melayani pesan antar, tidak boleh melayani dine-in.

19. Pemberian bantuan sosial terus diberikan sesuai jadwal yang telah disusun hingga akhir tahun. Penerima bantuan sosial adalah warga rentan dan kurang mampu sesuai data Kemensos dan Dinsos yang selama ini telah menerima bantuan sosial. 

Baca Juga: Anies: PSBB Bukan Pelarangan!

 

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU