> >

DKI Jakarta Tetap Salurkan Bansos Meskipun di Masa Pengetatan PSBB

Update corona | 13 September 2020, 19:34 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan PSBB dengan pengetatan di Balai Kota DKI Jakarta (Sumber: Youtube Pemprov DKI Jakarta)

"Kita memasuki pembatasan yang berbeda dengan masa transisi kemarin," kata Anies, menjelaskan saat mengumumkan pemberlakuan PSBB DKI Jakarta melalui akun YouTube Pemprov DKI Jakarta.

Anies mengatakan, aturan PSBB berbeda dengan masa transisi karena langkah extraordinary dibutuhkan untuk menekan jumlah kasus aktif Covid-19.

"Kita membutuhkan waktu ekstra merumuskan detail kebijakan PSBB mulai 14 September, karena ada kondisi wabah yang agak berbeda dengan situasi sebelumnya," kata Anies.

Sejauh ini, lanjut Anies, sampai 12 hari terakhir, DKI Jakarta menyumbangkan 25 persen kasus baru Covid-19 di tanah air.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU