> >

Ketua MPR Bambang Soesatyo Minta Pemerintah Tidak Paksakan Gelar Pilkada 2020, Ada Apa?

Politik | 12 September 2020, 20:44 WIB
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, Bambang Soesatyo (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah untuk tidak memaksakan gelaran pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember mendatang.

Namun demikian, dengan catatan yakni jika kasus positif virus corona atau Covid-19 di Tanah Air terus mengalami peningkatan.

Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet itu, untuk saat ini yang harus menjadi prioritas utama adalah kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Baca Juga: 60 Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2020 Positif Corona, Datanya Terus Bertambah

"Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemendagri dan KPU, untuk tidak memaksakan Pilkada dilaksanakan tahun 2020 apabila situasi cukup riskan," kata Bamsoet melalui keterangan resminya pada Sabtu (12/9/2020).

"Dikarenakan kesehatan masyarakat saat ini wajib menjadi prioritas bersama."

Jika tetap akan dilanjutkan, Bamsoet mendesak kepada penyelenggara Pemilu untuk mengevaluasi tahapan Pilkada yang telah berjalan.

Sebab, banyak pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi selama ini, terutama saat pasangan calon kepala daerah mendaftarkan diri ke KPU.

Baca Juga: 72 Petahana Langgar Protokol Kesehatan di Tahapan Pilkada 2020, Ini Daftarnya

"Perlu diambil sikap tegas dari awal apabila pelanggaran masih berpotensi banyak dilakukan dalam berbagai tahapan Pilkada ke depannya," ucap Bamsoet.

Selain itu, Bamsoet mendorong pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan secara ketat.

Hal itu agar tidak menimbulkan klaster penyebaran Covid-19 dari tahapan pilkada sampai calon kepala daerah terpilih nantinya.

"Memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020 meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," ujar Bamsoet.

Baca Juga: Waspada 44 Daerah Pilkada Masuk Zona Merah

"Ini guna mencegah penularan Covid-19 dan menghindari terbentuknya klaster di dalam Pilkada."

Sebelumnya, Tim Pemantau Pilkada Komnas HAM RI merekomendasikan kepada pemerintah agar menunda pelaksanaan Pilkada 2020.

Permintaan penundaan kepada pemerintah dan penyelenggara Pemilu tersebut karena Pandemi Covid-19 yang belum mereda di Indonesia.

"KPU, Pemerintah, dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran Covid-19 berakhir atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemiologi yang dipercaya," kata Tim Pemantau Pilkada Komnas HAM Hairansyah.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Pilkada Serentak 2020 Ditunda

Adapun seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi para peserta pilkada.

"Rekomendasi ini disampaikan, sebagai bagian dari pemajuan penegakkan dan perlindungan Hak Asasi Manusia dalam proses Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020," kata Hairansyah.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU