> >

Dewan Pers Kecam Doxing Terhadap Jurnalis Liputan6.com

Kriminal | 12 September 2020, 15:46 WIB
Dewan Pers (Sumber: Dewan Pers)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pers mengecam segala bentuk doxing yang diterima jurnalis Liputan6.com terkait pemberitaan yang telah dilakukannya.

"Dewan Pers mengecam segala bentuk doxing, hacking, penghapusan berita secara ilegal dan cara-cara lain yang dapat mengganggu dan membelenggu kebebasan pers di Indonesia," kata Anggota Dewan Pers Arief Zulkifli dalam pesannya kepada Kompas TV, Sabtu (12/9/2020).

Menurut Arief, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur dan memfasilitasi keberatan publik terhadap media.

Baca Juga: Dewan Pers: Judul Pemberitaan Majalah Tempo Soal Tim Mawar Mengandung Opini

Diketahui, jurnalis Liputan6.com mendapatkan serangan doxing atas kerja jurnalistiknya.

"Serangan doxing bermula pada Jumat 11 September 2020, dengan skala massif," tulis Pemimpin Redaksi Liputan6.com Irna Gustiawati dalam keterangan kepada Kompas TV, Sabtu (12/9/2020).

Serangan doxing ini terkait artikel yang dibuat oleh jurnalis Liputan6.com pada Kamis 10 September 2020. "Korban mempublikasikan artikel cek fakta yang memverifikasi klaim yang menyebut, politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan merupakan cucu pendiri PKI di Sumatera Barat, Bachtaroeddin," tutur Irna.

Serangan doxing yang diterima jurnalis Liputan6.com berupa teror yang mem-blowup alamat rumah jurnalis, foto keluarga, termasuk foto bayi, serta nomor telepon.

Irna dan redaksinya mengecam keras tindakan teror doxing tersebut. Menurutnya, kerja jurnalistik diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Jika terdapat keberatan dengan pemberitaan, ada banyak mekanisme yang disediakan oleh undang-undang tersebut.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU