> >

Mengadu ke KompasTV, Nasabah AJB Bumiputera Curhat Polis Asuransi Tak Dibayar Sejak 2018

Berita utama | 12 September 2020, 10:00 WIB
Perwakilan dari nasabah AJB Bumiputera yang bercerita dan datang ke Kantor KompasTV, Jakarta (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah nasabah pemegang polis asuransi AJB Bumiputera yang tergabung dalam kelompok koordinasi se-Jabodetabek dan mewakili 500 polis (500 orang), beberapa waktu lalu mengunjungi KompasTV mengadu dan curhat akan adanya "masalah" dari AJB Bumiputera yang belum membayar uang klaim asuransi para nasabah ini.

Diketahui perwakilan nasabah yang menyebut dirinya sebagai "Korban gagal bayar AJB Bumiputera" ini datang ke Kompas.TV dan bercerita bahwa rata-rata pemegang polis ini sudah tak mendapat uang klaim asuransi sejak tahun 2018, 2019, hingga 2020. 

Mereka mengaku kerap di ping-pong oleh Bumiputera dan dijanjikan klaim akan terbayar namun tak ada kepastian kapan akan dibayar.

Nasabah AJB Bumiputera yang datang ke KompasTV (Sumber: KompasTV)

"Alasan kami bercerita soal ini karena kami pemegang polis sudah menunaikan kewajiban kami membayar premi. Saya pribadi sudah menjadi nasabah Bumiputera sejak 17 tahun yang lalu, Kami mewakili sekitar 500 pemegang polis gagal bayar yang jumlahnya selalu bertambah," buka Fien, Ketua kelompok koordinasi kepada wartawan KompasTV yang menerima sekira 5 orang tamu.

"Jadi saya ikut asuransi pendidikan sejak anak saya masih kecil. Kontrak asuransi pendidikan ini terikat sampai 17 tahun. Saya membayar sejumlah premi setiap bulan, benefitnya, anak kami yang didaftarkan mendapat sejumlah uang polis yang cair pada saat anak masuk SD, SMP, SMA, hingga terakhir itu di tahun ke-17 atau pas anak mau masuk kuliah. Nah, dana klaim polis dari SD hingga SMA cair, lancar, tidak ada kendala. Nah baru terkendala pas 2019 lalu dimana saya seharusnya sudah selesai kontrak dan harusnya keluarlah uang yang paling besar. Namun hingga saat ini klaim terakhir saya belum juga dibayar," beber Fien.

Tak hanya kepada media, Fien mengaku sudah berusaha mengadukan kasus gagal bayar para nasabah AJB Bumiputera ini kepada anggota DPR Komisi XI.

"Malah kita beberapa kali diundang di RDPU komisi XI, tapi sejauh ini belum ada jawaban pasti juga. Saya bingung harus mengadu dan menyelesaikan ini kemana," seru Fien.

Capture layar dari aplikasi BP Info (Sumber: KompasTV)

"Jadi mereka (AJB Bumiputera) katanya mengaku ini bukan gagal bayar, tapi diurutkan bayarnya. Nah sistem pembayarannya dengan antrian dan ini dilihat di aplikasi BP Info namanya. Bisa di lihat antrian saya adalah nomor 7.810. dan nomor ini nggak bergerak atau berkurang sejak Januari 2020," ketus Fien sambil menunjukkan foto nomor antrian dari aplikasi Bumiputera.

Di lain kesempatan, Asep, Kepala Cabang Bumiputera cabang Cibubur membenarkan akan banyaknya komplain nasabah yang memang tertunda pembayaran polisnya dari pusat.

“Untuk pembayaran klaim, memang kewenangan pusat, untuk lebih detail mengapa ada keterlambatan pembayaran polis, nah itu kewenangan pusat," jelasnya saat dihubungi KompasTV, Sabtu (11/9/2020).

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mendesak penyelesaian klaim Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 harus dilakukan secara komprehensif serta memperhatikan nasib seluruh nasabah. 

"Bukan cuma klaim nasabah yang jatuh tempo, tapi masih ada 2,5 juta nasabah lain. OJK melihat komprehensif penyelesaian supaya semua nasabah terlindungi walaupun tidak 100%," kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) IIA OJK Ahmad Nasrullah seperti mengutip Kontan.

Selama ini manajemen sering menyampaikan program penyelesaian jangka pendek, seperti melalui penjualan aset. Padahal nilai aset perusahaan tidak sebanding dengan klaim yang ditanggung. "Pola penyelesaian yang mereka tempuh katakanlah jual aset, mereka bilang asetnya Rp 6,5 triliun dan ditawar laku Rp 7 triliun. (klaim) yang jatuh tempo sampai akhir tahun diperkirakan Rp 9 triliun, itu saja sudah tidak cukup," jelas Nasrullah.

Jika klaim Rp 9 triliun dibayar tahun ini, diperkirakan perusahaan masih menanggung total klaim Rp 23 triliun pada tahun depan menurut Nasrullah.

Maka itu, OJK menolak rencana penyehatan keuangan (RPK) jangka pendek yang sudah disampaikan sebanyak enam kali karena perusahaan akan kesulitan bayar kewajiban di luar klaim nasabah jatuh tempo. "Kita lihat tidak ada penyelesaian di arah situ (komprehensif), selalu penyelesaian jangka pendek dengan jual aset. Ya udah selesai," sesalnya. 

Jika merujuk laporan keuangan perusahaan tahun 2019, Bumiputera menanggung liabilitas atau total kewajiban sebesar Rp 30,41 triliun. Liabilitas terbesar disumbang dari cadangan premi Rp 24.36 triliun dan utang klaim Rp 5,17 triliun.  

Dengan liabilitas yang besar tidak dibarengi ekuitas atau modal yang kuat. Pada tahun lalu, nilai ekuitas perusahaan bahkan minus hingga Rp 20,44 triliun. Sementara nilai aset hanya tersisa Rp 9,97 triliun. 

Penulis : Ade-Indra-Kusuma

Sumber : Kompas TV


TERBARU