> >

Anies Terapkan PSBB Ketat, Mulai Senin Depan Aturan Ganjil Genap Mobil Pribadi Ditiadakan

Update corona | 10 September 2020, 12:11 WIB
Sejumlah kendaraan melaju di Gerbang Tol Cibubur 2 Tol Jagorawi, Jakarta, Senin (16/4/2018). Aturan ganjil genap motor dan mobil belum diterapkan karena masih menunggu evaluasi. (Sumber: KOMPAS.COM/MAULANA MAHARDHIKA)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat di Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan PSBB ketat tersebut akan mulai berlaku pada Senin (14/8/2020) mendatang.

Anies menjelaskan, penerapan kebijakan PSBB ketat di Jakarta ini tidak terlepas dari tingginya kasus positif virus corona atau Covid-19.

Baca Juga: Anies Cabut PSBB Transisi, Mulai Senin Perkantoran di Jakarta Wajib WFH

Berdasarkan data yang dihimpun, hingga hari ini, Kamis (10/9/2020), terdapat 48.393 kasus positif Covid-19 di Jakarta.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 36.383 orang di antaranya dinyatakan sembuh. Sedangkan sisanya sebanyak 1.3.17 telah meninggal dunia.

Karena tingginya kasus corona tersebut, Anies Baswedan memutuskan untuk meniadakan aturan ganjil-genap pada kendaraan roda empat.

Sebab, kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor kendaraan ini dinilai meningkatkan pergerakan masyarakat untuk beralih ke transportasi umum.

Baca Juga: PSBB Ketat, Belajar, Ibadah, dan Bekerja di Rumah Diberlakukan

Namun demikian, meskipun aturan ganjil genap ditiadakan, Anies mengimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta untuk tidak keluar rumah.

“(Aturan) ganjil-genap untuk sementara akan ditiadakan tapi bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi,” kata Anies dalam konferensi persnya di Balai Kota Jakarta pada Rabu (9/9/2020).

Selain ganjil genap kendaraan pribadi, Anies mengatakan transportasi umum juga akan diatur ulang dengan menyesuaikan aturan PSBB ketat yang kembali berlaku.

Menurut dia, tdak menutup kemungkinan akan ada juga pembatasan armada dan jam operasional kendaraan umum.

Baca Juga: Pemprov DKI Berlakukan PSBB Total, Warga Diminta Beribadah di Daerah Masing-masing

“Lalu transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jam (operasionalnya),” kata Anies.

Lebih lanjut, Anies mengatakan pihaknya juga akan membatasi pergerakan orang ke luar-masuk Jakarta.

Namun, untuk mewujudkan hal tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya.

"Butuh koordinasi dengan pemerintah pusat, pertamanya dengan bidang perhubungan lalu dengan Jabodetabek," tuturnya.

Baca Juga: Anies Sebut Ini yang Akan Terjadi 17 September Bila PSBB Total Tak Dilakukan

"Besok kita akan melakukan koordinasi terkait dengan pelaksanaan fase pengetatan yang akan kita lakukan di hari-hari ke depan."

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat dengan mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Dengan begitu, PSBB bakal berlaku seperti saat pertama kali diterapkan.

“Melihat keadaan darurat ini, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik,” kata Anies. 

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU