> >

Kampanye Pilkada 2020 Bisa Dihentikan Jika Masih Langgar Protokol Kesehatan

Pilkada serentak | 9 September 2020, 02:00 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Arief Budiman (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kampanye pada tahapan Pilkada yang melanggar protokol kesehatan dapat dihentikan.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman saat mengingatkan calon kepala daerah agar tak melanggar protokol kesehatan selama berkampanye di Pilkada 2020. 

Baca Juga: Tahapan Kampanye Terancam Terlewati Jika Calon Kepala Daerah Positif Covid-19

Arief menegaskan hal itu setelah rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara virtual, Selasa (8/9/2020).

"Pertama diingatkan jaga jarak. Lalu bisa saja sampai dihentikan kegiatan kampanye tersebut (jika masih melanggar), kalau ada unsur pidana bisa dipidanakan," ujar Arief, melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Arief pun menekankan, para calon kepala daerah harus tetap mengedepankan protokol kesehatan saat berkampanye. 

Tahapan kampanye berlangsung mulai 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020. 

"Pencegahan Covid-19 ini syarat yang mutlak, tidak dapat ditawar, harus dipatuhi semua pihak baik penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan pemilih," lanjut Arief. 

Baca Juga: Ganjar Minta Kampanye Pilkada Dilakukan Daring: Tolong Para Calon Jangan Grudag-grudug

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan TNI-Polri menertibkan pendaftaran bakal calon kepala daerah yang masih melibatkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU