> >

KPU: Calon Kepala Daerah Positif Covid-19 Tak Dapat Ikuti Tahapan Pilkada 2020

Pilkada serentak | 8 September 2020, 18:33 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Arief Budiman (Sumber: Tribunnews.com)

Sebagaimana diketahui, KPU menetapkan aturan saat mendaftar sebagai peserta Pilkada bakal calon wajib membawa hasil tes PCR atau swab test.

Hal itu tertuang dalam Pasal 50A Ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam.

Bakal calon kepala daerah wajib dinyatakan negatif Covid-19 untuk dapat mengikuti tes kesehatan yang menjadi salah satu syarat verifikasi pencalonan Pilkada.

Mereka yang dinyatakan positif Covid-19 terpaksa menunda tes kesehatan hingga dinyatakan sehat kembali.

"Perlu kami sampaikan, setelah tahapan bakal pasangan calon, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya," tutur Arief.

Baca Juga: Percepat Pengembangan Vaksin Covid-19, Jokowi Teken Keppres Nomor 18 Tahun 2020

Menurut data KPU, jumlah bakal pasangan calon yang telah mendaftar sebagai peserta Pilkada 2020, hingga Minggu (6/9/2020) pukul 24.00, ada sekitar 687 bakal pasangan calon.

Jumlah itu tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah lantaran KPU masih melakukan penghimpunan data.

"Jumlah bakal pasangan calon yang diterima pendaftarannya berdasarkan data yang dihimpun melalui sistem informasi pencalonan hingga pukul 24.00 sebanyak 687 bakal pasangan calon," kata Arief.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU