> >

Cegah Klaster Pilkada, Satgas Covid-19 Minta KPU Tegas Soal Protokol Kesehatan

Sosial | 8 September 2020, 10:13 WIB

Di kesempatan lain, Bawaslu telah memberikan catatan soal pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran bakal cakada, yakni sebanyak 75 bakal cakada dari 31 daerah tidak melengkapi hasil tes swab.

Hasil tes swab ini penting agar proses pendaftaran berjalan dengan aman tanpa kekhawatiran, baik dari pendaftar maupun dari penyelenggara. Terlebih syarat menyertakan hasil tes swab sudah diatur dalam PKPU.

Menurut Bawaslu tidak lengkapnya administrasi 75 bakal cakada tersebut dikarenakan, daerah yang tidak memiliki fasilitas tes swab serta waktu hasil tes yang belum keluar.

Data yang didapat Bawaslu di antara 75 bakal cakada tesebut ada yang dinyatakan positif Covid-19. Hasil tes tersebut diketahui seusai bakal cakada tersebut mendaftarkan diri ke KPU.

Baca Juga: Bakal Calon Tunggal Pilkada 2020 Ada di 28 Kabupaten/Kota, Pendaftaran Diperpanjang

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Setelah pendaftaran calon ditutup, KPU akan menggelar verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon termasuk tes kesehatan bagi bapaslon hingga 22 September 2020. Sementara itu, penetapan paslon bakal digelar 23 September.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU