> >

Menaker Minta HRD Perusahaan Bantu Pekerja Cairkan Bantuan Subsidi Gaji Rp 600.000

Sosial | 7 September 2020, 09:55 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah (Sumber: Humas Kemnaker)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah mencairkan tahap pertama subsidi gaji Rp 600.000 dalam bantuan BPJS sejak 27 Agustus 2020 lalu. 

Pencairan subsidi gaji karyawan (BLT BPJS) dilakukan bertahap hingga akhir September ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta pihak perusahaan proaktif membantu pekerja dalam proses pencairan subsidi gaji Rp 600.000 dalam program bantuan pemerintah atau Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca Juga: Penerima Subsidi Gaji Tahap 1 Belum 100 Persen, Menaker Ida Fauziyah Ungkap Kendala Pencairan

"Kami imbau pemberi kerja atau perusahaan untuk membangun komunikasi dan dialog dengan para pekerja terkait data rekening pekerja," ujar Menteri Ida dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (7/9/2020).

Ida pun berharap perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, agar karyawan mereka yang menerima gaji bulanan di bawah Rp 5 juta bisa mendapatkan hak subsidi gaji karyawan. 

"Guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga penyaluran subsidi gaji atau upah dan tepat sasaran," kata Ida, menjelaskan. 

Menurut Ida, pada pencairan BLT tahap pertama, program BLT BPJS tersebut belum seluruhnya diterima oleh pekerja yang memiliki gaji Rp 5 juta per bulan. 

Ida mengatakan, pekerja penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tetapi rekening yang masih aktif di bank mana pun. 
"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," katanya.

Pencairan BLT bantuan pemerintah lewat rekening itu diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dengan total sebesar Rp 2,4 juta, dan dicairkan bantuan BPJS dalam dua tahap pencairan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU