> >

Kronologi Perempuan Maki-Maki Anggota TNI karena Ditegur Tak Pakai Masker, Berakhir Nangis

Update corona | 7 September 2020, 06:35 WIB
Perempuan memaki personel TNI di Pasar Ampera, Pulogadung, karena tidak terima ditegur tak pakai masker. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Personel TNI bersama Satpol PP mendapat respons kurang pantas saat menegur seorang perempuan yang tak memakai masker di Pasar Ampera, Pulogadung, Jakarta Timur.

Ketika ditegur, perempuan tersebut malah tak terima lalu memaki-maki anggota TNI dan Satpol PP.

Kejadian yang berlangsung Jumat (4/9/2020) itu terekam dalam video berdurasi 30 detik yang viral di masyarakat.

Baca Juga: Perempuan Maki-Maki Personel TNI, Tak Terima Ditegur Tak Pakai Masker

Kronologi

Peristiwa berawal saat petugas sedang melakukan razia protokol kesehatan di Pasar Ampera, Pulogadung, Jakarta Timur.

Di sana petugas mendapati seorang perempuan yang tak memakai masker lalu menegurnya.

Namun, perempuan yang diperkirakan berusia 30 tahun itu malah tak terima ditegur anggota TNI dan Satpol PP.

Petugas gabungan lantas mencoba menenangkan perempuan yang menjinjing belanjaan tersebut. Bukannya tenang, emosi perempuan itu malah makin meninggi.

Sambil menunjuk wajah prajurit TNI, perempuan itu mengeluarkan sederet makian.

"Ibu jangan seperti itu. Kita hanya mengingatkan saja," kata prajurit TNI itu mencoba menenangkan, dikutip dari Tribunnews, Sabtu (5/9/2020).

Sejumlah pedagang dan pengunjung Pasar Ampera yang menyaksikan peristiwa itu menyoraki perempuan tersebut.

Sadar disoraki, perempuan melempar barang belanjaannya kepada salah seorang pedagang.

Prajurit TNI lain dan Satpol PP mencoba menenangkan keadaan dengan meminta para pedagang menghentikan sorakan kepada perempuan tersebut.

Baca Juga: Tak Pakai Masker, Pelanggar Ditandu ke Pemakaman di Bogor

Ilustrasi: ancaman virus corona (covid-19) dengan mikro droplet. Kronologi Perempuan Malah Maki-Maki Anggota TNI karena Ditegur Tak Pakai Masker. (Sumber: Pixabay)

Pergi Sambil Menangis

Camat Pulogadung Bambang Pangestu membenarkan kejadian tersebut. Saat itu petugas memang sedang melakukan razia protokol kesehatan.

Mengutip laporan Satpol PP, peristiwa itu berakhir dengan perginya perempuan tersebut sambil menangis.

Perempuan tersebut pergi tanpa sempat mendapatkan sanksi pelanggaran Pergub DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Adapun sanksi yang seharusnya dijalani perempuan tersebut adalah, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. Atau denda administratif sebesar Rp250 ribu.

Baca Juga: Tak Bermasker, Siap-Siap Menyapu Jalan atau Denda

Tak Pakai Masker Disanksi Mengecat Beton

Sementara itu, di Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pelanggar PSBB transisi diberi sanksi sosial dengan cara melibatkan pelanggar mengecat beton pembatas di Jalan Ragunan Raya.

Menurut Lurah Pasar Minggu Gita Puspita Sari, sanksi tersebut berlaku pada saat razia masker selama satu minggu ke depan.

“Untuk giat masker kemarin kami sanksi sosial, diarahkan untuk membantu pengecatan barrier beton,” ujar Gita Puspita Sari saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/9/2020).

Menurut Gita, sanksi sosial mengecat beton pembatas sejalan dengan penataan kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pada razia masker yang dilangsungkan pada Kamis (3/9/2020) kemarin, sedikitnya ada 17 orang yang terkena sanksi sosial.

Dari jumlah tersebut, 10 orang di antaranya mengecat beton pembatas, sedangkan dua lainnya memilih membayar denda.

“Semoga kita sadar diri bahwa Covid-19 itu nyata. Gunakan masker dengan benar, jaga jarak aman, cuci tangan dan jangan kumpul-kumpul yang tidak perlu,” tutur Gita.

Gita pun mengingatkan, bahwa Covid-19 semakin masif penularannya. Karena itu Gita meminta masyarakat untuk selalu waspada agar tak menjadi korban selanjutnya.

Baca Juga: Begini Pelanggar PSBB Karena Tak Pakai Masker Disanksi Mengecat Beton Pembatas Jalan Raya

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU