> >

Suap Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Senilai Rp 7 Miliar Ternyata Baru Uang Muka

Hukum | 5 September 2020, 04:00 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Jaksa Pinangki Sirna Malasari diketahui menerima uang senilai 500 ribu dollar AS atau setara Rp 7 miliar dari tersangka kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Uang tersebut diberikan untuk pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata uang Rp 7 miliar yang diterima Jaksa Pinangki baru sebagai uang muka atau down payment (DP).

Baca Juga: Diinterogasi Polisi Soal Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Nyerah Minta Pemeriksaan Bersambung

Menurut Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah, nominal uang yang diajukan oleh Jaksa Pinangki jauh lebih besar dari Rp 7 miliar.

"Lebih, itu kan DP, uang muka. Ketika uang muka dibayar, ternyata Djoko Tjandra curiga, sehingga putus urusan fatwa, sebatas itulah kejadian Pinangki," kata Febrie dikutip dari Tribunnews.com pada Jumat (4/9/2020).

Febrie mengatakan proposal biaya kepengurusan fatwa MA yang diajukan oleh Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.

Namun demikian, dia enggan membeberkan lebih lanjut terkait rinciannya.

Baca Juga: Pinangki Selesai Jalani Pemeriksaan Bareskrim Selama 8 Jam

"Waduh itu banyak itemnya. Macem-macem itu biaya-biayanya. Pasti sidang dibuka tuh ada biaya ini lah, macem-macem itu," ucapnya.

Usai gagal mengurus fatwa, Febrie menyebutkan Djoko Tjandra memilih untuk mengurus melalui jalur Peninjauan Kembali (PK).

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra menunjuk Anita Kolopaking untuk mengurus proses penknjauan kembali tersebut.

"Kemudian masuklah Anita yang sudah dikenalkan Pinangki untuk meyakinkan Djoko Tjandra lagi bahwa sebenernya yang bisa diurus itu PK," ujarnya.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU