> >

KPK Beri Perintah Supervisi Kasus Djoko Tjandra Dkk

Hukum | 5 September 2020, 03:15 WIB
Ilustrasi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberi perintah kepada Direktur Penyidikan KPK untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara Djoko Tjandra di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun Youtube KPK RI, Jumat (4/9/2020).

"Pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara oleh kejaksaan dan kepolisian terkait tersangka DST (Djoko Soegiarto Tjandra) dan kawan-kawan," kata Alex, dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, KPK juga akan mengundang Kejaksaan Agung dan Mabes Polri dalam gelar perkara kasus Djoko Tjandra.

Baca Juga: Kejagung Sebut Anita Kolopaking Turut Terima Suap Kasus Djoko Tjandra yang Jerat Jaksa Pinangki

Gelar perkara yang dilakukan KPK, kata Alex, dimaksudkan untuk mempertimbangkan pengambilalihan perkara oleh KPK dari Polri atau Kejaksaan Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU KPK.

"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan, apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," ujar Alex.

Pasal 10A UU KPK yang dimaksud berbunyi:

Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.

Oleh karena itu, dengan dasar Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, maka pengambilan perkara tidak perlu menunggu adanya peraturan presiden (Perpres).

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU