> >

Perintah Kabareskrim Kepada Jajarannya, Tunda Proses Hukum Peserta Pilkada 2020 Kecuali ....

Pilkada serentak | 4 September 2020, 17:12 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat menjelaskan perkembangan penanganan kasus seputar Djoko Tjandra di Mabes Polri, Jumat (14/8/2020). (Sumber: KompasTV)

Sigit juga menekankan bakal ada sanksi bagi yang melanggar arahan Kapolri.

"Penyidik harus cermat dan hati hati, ada sanksi apabila penyidik melanggar dan tidak mematuhi STR Kapolri tentang netralitas tersebut," kata Sigit, menegaskan.

Namun demikian, Sigit menambahkan, dalam telegram tersebut dijelaskan bahwa peserta pilkada dapat diproses jika melakukan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan, dan mengancam keamanan negara. 

Selain itu, arahan tunda kasus juga tak berlaku bagi peserta pilkada yang melakukan tindak pidana dengan sanksi hukuman penjara seumur hidup dan mati.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU