> >

Tersangka Baru Kasus Suap Jaksa Pinangki Juga Seorang Pengusaha

Kriminal | 2 September 2020, 21:53 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono. (Sumber: Devina Halim/KOMPAS.com)

Walaupun sebenarnya fatwa tersebut tak pernah terbit.  

Baca Juga: Menkopolhukam Panggil Kejagung, Polri, Kemenkumham, KPK Bahas Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Hari mengungkapkan, peran Andi dalam kasus ini diduga sebagai perantara pemberi suap dari Djoko Tjandra ke Pinangki. 

“Dugaannya sementara ini tidak langsung ke oknum jaksa tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini (Andi),” tuturnya. 

Dari pemeriksaan sementara, lanjut Hari, tersangka yang mengenal Andi adalah Pinangki. 

Kejagung masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk kasus ini. 

Andi kini ditahan di Rutan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dalam kasus ini, Andi dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Pinangki dan Djoko Tjandra sebagai tersangka dugaan kasus suap.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU