> >

Politikus Partai Nasdem Andi Irfan Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Jaksa Pinangki dari Djoko Tjandra

Hukum | 2 September 2020, 21:38 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Politikus Partai NasDem Andi Irfan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus suap atau gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra.

Seperti diketahui, Jaksa Pinangki disebut-sebut menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar Rp suap sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7,4 miliar.

Suap itu diberikan untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi atas putusan di kasus korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali. 

Baca Juga: Menyita Perhatian Publik, Kejagung Percepat Kasus Jaksa Pinangki

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan Andi selama ini dikenal sebagai teman dekat Jaksa Pinangki.

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, maka pada hari ini penyidik telah menetapkan satu tersangka lagi dengan inisial AI (Andi Irfan)," kata Hari dalam konferensi persnya di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9).

Hari menuturkan, Andi Irfan disangka melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini, kata Hari, tersangka Andi Irfan diduga berperan sebagai pihak yang turut terlibat dalam aliran uang dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tolak Serahkan Kasus Jaksa Pinangki, KPK: Siapa Lebih Dipercaya, Publik akan Menilai

Diduga, Andi menjadi perantara dan bermufakat jahat dalam melakukan tindak pidana korupsi bersama Pinangki dan Djoko Tjandra.

"Dugaannya (uang) diberikan tidak langsung kepada oknum jaksa, tapi diduga melalui tersangka yang baru ini (Andi Irfan)," ujar dia.

Selain Andi Irfan, Kejaksaan Agung sudah menetapkan dua tersangka sejauh ini. Pertama adalah Jaksa Pinangki sebagai penerima, dan Djoko Tjandra sebagai pihak pemberi.

Keduanya diduga bersepakat untuk membuat fatwa MA yang dapat membuat Djoko tidak dieksekusi atas putusan di kasus korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali. 

Baca Juga: Reaksi KPK Soal Kerjasama Tangani Kasus Jaksa Pinangki

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan Jaksa Pinangki hanya terlibat dengan Djoko Tjandra terkait dengan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Untuk fatwa MA, Djoko Tjandra memberi suap kepada Pinangki. Sementara terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra, orang yang berperan mengurusnya adalah pengacaranya Anita Kolopaking.

Febrie menjelaskan Jaksa Pinangki yang merupakan sebetulnya tidak memiliki wewenang sama sekali untuk membantu Djoko Tjandra mengurusi fatwa Mahkamah Agung.

Pihaknya sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan untuk memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tindak pidana korupsi tersebut.

Baca Juga: Menkopolhukam Panggil Kejagung, Polri, Kemenkumham, KPK Bahas Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

"Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain," ujar Febrie.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU