> >

WHO Tetapkan Vaksin Covid-19 Barang Umum Milik Publik

Update corona | 1 September 2020, 18:57 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19 (Sumber: LIPI)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan bahwa vaksin Covid-19 merupakan barang umum milik publik.

"WHO menetapkan bahwa vaksin covid-19 adalah public goods atau barang umum milik publik," ujar Wiku Adisasmito saat Konferensi Pers, Selasa (1/9/2020) seperti dikutip dari Kontan.

Baca Juga: Unair Akan Sempurnakan Obat Covid-19

Hal tersebut membuat WHO mendorong pentingnya pembagian vaksin corona untuk mencapai kesembuhan global. Oleh karena itu, WHO mencegah adanya pengembangan vaksin yang hanya digunakan untuk kepentingan satu negara.

Maka dibentuklah organisasi akselerator pengembangan vaksin yang terdiri dari pihak pemerintah dan swasta global.

Nantinya organisasi tersebut akan digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkait vaksin. Adanya kerja sama terbuka tersebut akan membuat vaksin dapat diakses seluruh pihak.

"Menjamin bahwa produk vaksin dapat diakses oleh siapapun dan kapanpun," jelas Wiku.

Baca Juga: Kabar Terbaru, Vaksin Merah Putih untuk Covid-19 Diujicoba ke Hewan Tiga Bulan Lagi

Menurut Wiku, komitmen politik seluruh negara dibutuhkan dalam hal tersebut. 

Indonesia sendiri juga saat ini tengah bekerja sama dengan sejumlah negara untuk pengembangan vaksin Covid-19. 

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU