> >

Jam Malam Depok karena Kasus Corona Tinggi, Pegawai Pulang Malam Harus Berbekal Surat Tugas

Update corona | 31 Agustus 2020, 17:14 WIB
Alun-alun Kota Depok resmi dibuka untuk umum, Minggu (12/1/2020) (Sumber: KOMPAS.com/ANGGITA NURLITASARI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan "Jam Malam" untuk Kota Depok karena tingginya kasus Corona, tidak akan menyulitkan para pegawai yang pulang pada malam hari.

Pemerintah Kota Depok tidak akan mempersoalkan para pegawai yang pulang bekerja pada malam hari. Namun mereka harus membuktikan bahwa mereka pulang dari bekerja bukan beraktivitas.

"Aktivitas warga ini memang maksimal sampai jam 20.00 WIB. Lalu, yang pulang kerja bagaimana? Mereka yang kerja dari Jakarta, baru pulang jam 21.00 WIB, dipersilakan," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, dikutip dari Kompas.com, Senin (31/8/2020).

Syaratnya, para pegawai harus menunjukkan ID pegawai, surat tugas, atau lainnya.

Baca Juga: Pemkot Depok Akan Gelar Swab Massal Gratis Selama Dua Pekan

Menurut Dadang, kebijakan pemberlakuan "Jam Malam" ini masih sebatas surat edaran wali kota. Ketentuan yang lebih terinci akan disusun melalui peraturan wali kota yang akan terbit dua atau hari mendatang.

Pemerintah Kota Depok pun masih melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga.

"Kita tahu, banyak kerumunan sampai 00.00 atau dini hari, itu yang harus kita hindari agar penularan Covid-19 pada level komunitas bisa dikendalikan," jelasnya.

Pemkot Depok sudah mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Koramil dan Polsek untuk memberikan edukasi dan pengawasan pembatasan aktivitas.

Baca Juga: Gugus Tugas Kota Depok: Tidak Ada Jam Malam, Hanya Pembatasan Aktivitas Warga

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU