> >

Jika Terbukti Sebar Hoax Prada MI Bisa Dijerat UU ITE, Ancamannya 6 Tahun Penjara

Hukum | 30 Agustus 2020, 06:15 WIB
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis dalam konferensi pers di Puspomal TNI AL, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020). (Sumber: KOMPAS.com/BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR)

Diketahui, Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar yang tercantum dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE. 
 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU