Jika Terbukti Sebar Hoax Prada MI Bisa Dijerat UU ITE, Ancamannya 6 Tahun Penjara
Hukum | 30 Agustus 2020, 06:15 WIBDiketahui, Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar yang tercantum dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV