> >

Polri: Ganja Bukan untuk Kesehatan, Kepmentan Nomor 104 Bertentangan dengan UU Narkotika

Hukum | 29 Agustus 2020, 17:50 WIB
Ilustrasi lintingan ganja (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS TV - Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian memasukkan ganja sebagai komoditas tanaman obat.

Terkait hal itu, Polri kemudian meresponsnya bahwa tak ada ketentuan hukum soal ganja masuk sebagai komoditas tanaman obat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengungkapkan alasannya, bahwa ganja dan hasil turunannya termasuk dalam jenis narkoba golongan I.

Baca Juga: Ganja Jadi Tanaman Obat, Begini Penjelasan Kementerian Pertanian

“Ganja hanya diperkenankan untuk kepentingan penelitian dan ilmu pengetahuan. Bukan untuk kepentingan kesehatan," kata Krisno di Jakarta pada Sabtu (29/8/2020).

Selain itu, Krisno menambahkan, belum ada ketentuan hukum di Indonesia yang melegalkan ganja atau tanaman ganja sebagai obat. 

Karena itu, Krisno menilai Keputusan Menteri Pertanian tersebut telah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Seperti diketahui, dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disebutkan ganja dan hasil turunannya hanya boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian dan ilmu pengetahuan. 

Baca Juga: BNN: Ganja Jelas-Jelas Dilarang di UU Narkotika

Krisno menuturkan ganja dilarang digunakan untuk kepentingan kesehatan. Polri, kata dia, sebagai salah satu instansi penegak hukum taat pada aturan hukum yang berlaku soal ganja. 

"Polri yang diamanatkan sebagai penyidik Tipidnarkotika tentunya taat kepada ketentuan tersebut,” ujar Krisno.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU