> >

3 Purnawirawan TNI Diperiksa KPK Soal Korupsi di PT Dirgantara Indonesia, Ini Nama-namanya

Hukum | 27 Agustus 2020, 22:39 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberi keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/2/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga purnawirawan TNI Angkatan Darat (AD) dalam kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia atau PTDI pada Kamis (27/8/2020).

Penyidik KPK memeriksa mereka dengan status sebagai saksi untuk tersangka Budi Santoso, bekas Direktur Utama PTDI.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (eks Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pada Kamis (27/8/2020).

Baca Juga: Kasus Jaksa Pinangki Didesak Agar Dilimpahkan ke KPK, Apa Kata Kejagung?

Ali mengungkapkan, ketiga pensiunan TNI yang diperiksa sebagai saksi antara lain FX Bangun Pratiknyo, Aris Supangkat, dan Catur Puji Santoso.

Belum diketahui keterlibatan tiga pensiunan TNI tersebut dalam kasus ini, sehingga dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Namun, pada Rabu (26/8/2020) kemarin, penyidik juga memeriksa dua pensiunan TNI yakni Mayjen (Purn) Muhim Asyrof dan Zemvani Abdul Karim.

Ali mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang kepada pihak-pihak dalam kasus ini.

Baca Juga: KPK Tunggu Inisiatif Kejagung Serahkan Kasus Jaksa Pinangki

"Penyidik kembali mengumpulkan alat bukti melalui keterangan kedua saksi tersebut masih seputar adanya dugaan penerimaan kick back kepada pihak end user di PT DI," kata Ali.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU