> >

Alat Kampanye Pilkada 2020 Boleh Gunakan Masker, Hand Sanitizer hingga Face Shield

Pilkada serentak | 26 Agustus 2020, 14:34 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Arief Budiman (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Alat pelindung diri (APD) boleh digunakan sebagai alat peraga kampanye (APK) pada Pilkada 2020.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan penggunaan APD sebagai APK itu disampaikan Ketuanya, Arief Budiman di Graha BNPB, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga: Polisi Gelar Simulasi Atasi Kericuhan Jelang Pilkada Serentak 2020

Menurut Arief, calon kepala daerah nantinya boleh mencetak citra diri mereka seperti foto, nama, dan nomor urut peserta pada masker, hand sanitizer, ataupun face shield yang dijadikan APK.

"Dulu orang biasanya cetak kaos, topi, sudah kami masukan juga mencetak hand sanitzer, kemudian makser, face shield itu diperbolehkan," kata Arief, Rabu.

Arief mengatakan, penggunaan APD sebagai APK Pilkada 2020 sebelumnya diusulkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke KPU. 

Usulan itu lalu KPU sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (24/8/3020) kemarin, dan telah disetujui para anggota dewan. 

"Jadi untuk item ini sudah disetujui," tutur Arief. 

Selain persoalan APK, lanjut Arief, dalam rapat kerja tersebut juga dibahas tentang jumlah massa yang boleh hadir dalam kampanye tatap muka Pilkada 2020. 

Baca Juga: Syarat Maju Pilkada Sulit Untuk Partai Kecil dan Menengah? Ini Selengkapnya

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU