> >

Penyaluran Subsidi Gaji di Tanggal 25 Agustus, Ditunda

Sosial | 24 Agustus 2020, 22:36 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah (Sumber: Humas Kemnaker)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menunda penyaluran subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) yang sedianya akan dicairkan besok, Selasa (25/8/2020).

Alasannya, data 2,5 juta nomor rekening yang telah diserahkan BPJamsostek untuk digunakan menyalurkan subsidi, harus dilakukan cek ulang.

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menunda pencairan subsidi pada esok hari. Semula, sebanyak 2,5 juta pekerja pada gelombang pertama akan mendapatkan subsidi.

"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat 4 hari untuk melakukan check list. Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama ) kami mohon maaf. Butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah di Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Senin (24/8/2020).

Sehingga Ida memperkirakan, pencairan subsidi gelombang pertama akan dilakukan pemerintah pada akhir Agustus ini.

Baca Juga: Subsidi Gaji Rp 600.000 Segera Cair, Ini Batas Akhir Penyerahan Rekening Penerima

Sementara untuk nomor rekening pekerja yang telah dilaporkan kepada BPJamsostek hingga hari ini tercatat di BPJamsostek sebanyak 13,7 juta. 

"Masih ada dua juta lagi yang masih dalam proses. Karena datanya itu masih membutuhkan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

"Maka kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta. Nah, dari 2,5 juta ini kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," lanjut dia.

Pencairan Subsidi Akan Di-launching Jokowi
Pemerintah sebelumnya memastikan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu untuk pegawai akan disalurkan mulai 25 Agustus 2020.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan peluncuran penyaluran bantuan tunai kepada karyawan tersebut akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

"Subsidi upah insya Allah akan di-launching oleh Bapak Presiden tanggal 25 Agustus ini," ujarnya, Sabtu (22/8/2020).

Subsidi gaji tersebut akan disalurkan ke rekening aktif para pekerja secara bertahap. Bantuan langsung tunai ini diberikan kepada pegawai dengan gaji di bawah Rp5 juta selama empat bulan secara bertahap.

Hal ini sesuai persyaratan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Siap Meluncur 25 Agustus, Langsung Ditransfer Rp 1,2 Juta

Ida mencatat pekerja yang akan menerima bantuan subsidi sebesar Rp600 ribu per bulan ini mencapai 15,7 juta orang.

Sementara, data BP Jamsostek per 21 Agustus 2020 menyebutkan, jumlah pekerja yang telah memberikan nomor rekeningnya mencapai lebih dari 13,6 juta pekerja.

"Datanya sudah mulai mendekati 15 juta. Kalau sudah terdata dan divalidasi dengan baik itu ada 7,4 juta rekening," ucapnya.

Pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19.

Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp600 ribu per bulan untuk satu orang pekerja selama 4 bulan. Atau tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp2,4 juta.

Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan dua bulan sekaligus sebanyak dua kali.
 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU