> >

Organisasi & Asosiasi Dokter Kecewa dengan Menkes Terawan, Minta Audiensi ke Presiden Jokowi

Sosial | 24 Agustus 2020, 15:29 WIB
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih (Sumber: Tribunnews.com)

Keppres Nomor 55/2020 memuat tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Periode 2020 –2025 dan diterbitkan tertanggal 11 Agustus 2020.

Baca Juga: Anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang Dilantik Tuai Protes, Ini Kata Kemenkes

Tujuh organisais profesi merasa perlu untuk menegaskan sikap. Karena di dalam Kepres tersebut ditemukan fakta bahwa nama-nama anggota KKI tidak sesuai dengan nama-nama yang telah mereka usulkan kepada Menkes Terawan.

Oleh karena itu, ketujuh organisasi mengeluarkan tujuh poin pernyataan sikap.

Pertama, organisasi dan asosiasi profesi kedokteran telah mengajukan usulan nama calon anggota KKI sejak awal 2019. Usulan tersebut berdasarkan seleksi yang panjang dan cermat, di mana calon kandidat anggota KKI dengan memperhatikan dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan-perundangan.

Kedua, terkait usulan organisasi dan asosiasi tersebut di atas, Menkes periode sebelumnya, Nila Moeloek, telah memberi respons dan saran perbaikan. Penyebabnya, dari beberapa nama yang diusulkan ada yang kemudian tidak bersedia menyatakan kesediaan mengundurkan diri dari ASN.

Ketiga, atas permintaan perbaikan dan atau perubahan dari Menkes itu, organisasi dan asosiasi pengusul telah memberikan tanggapan dengan mengajukan usulan nama baru.

Keempat, poin pertama hingga ketiga di atas membantah pernyataan pers Kemenkes pada 19 Agustus 2020 yang menyatakan bahwa organisasi profesi dan sosiasi tidak mengajukan usulan nama, nama yang diusulkan jumlahnya tidak memenuhi dan nama yang diajukan dianggap tidak memenuhi syarat sehingga Menkes mengajukan usulan nama sendiri.

Baca Juga: Jokowi Lantik Anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang Baru, Berikut Nama-namanya

Kelima, perlu ditegaskan kembali bahwa UU Praktek Kedokteran mewajibkan Menkes untuk mengusulkan nama calon anggota KKI (kepada Presiden) harus berdasarkan usulan organisasi profesi dan asosiasi.

Keenam, Menkes telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang.

Ketujuh, organisasi dan asosiasi profesi kedokteran menyayangkan di tengah kondisi pandemi Covid-19, dan saat para tenaga medis sedang berkonsentrasi menangani pandemi Covid-19, Menkes mengeluarkan pernyataan-pernyataan tidak kondusif bahkan menuduh adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU