> >

Terdakwa Putra Siregar Kembali Jalani Sidang Kasus Ponsel Ilegal Hari Ini di PN Jaktim

Hukum | 24 Agustus 2020, 07:05 WIB
Tangkapan layar Instagram Bea Cukai Jakarta menyerahkan barang bukti handphone dari tersangka Putra Siregar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. (Sumber: INSTAGRAM/@bckanwiljakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Putra Siregar, menurut kuasa hukumnya Rizki Rizgantara kembali menjalani sidang hari ini, Senin (24/8/2020).

Kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) ini tak lain adalah sidang kasus penimbunan barang ilegal.

Baca Juga: Pemilik PS Store Putra Siregar Ngaku Dijebak Saat Beli HP, Kawannya Datang Bawa Petugas Bea Cukai

Menurut Rizki, sidang hari ini beragendakan mendengarkan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). 

Kepastian itu dikemukakan kuasa hukum Putra Siregar, Rizki Rizgantara, saat dikonfirmasi.

"Iya itu masih saksi dari JPU," kata Rizki, Minggu kemarin (23/8/2020).

Rizki memastikan Putra Siregar akan hadir dipersidangan yang dijadwalkan berjalan pukul 11.00 WIB. 

"Siap, beliau dalam kesiapan. Beliau datang bersama istrinya," kata dia. 

Pada sidang sebelumnya JPU sudah menghadirkan saksi. 

Baca Juga: Putra Siregar PS Store: Benar Aku Ditangkap Bea Cukai, Tapi Itu Tahun 2017 Bukan Sekarang!

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU