> >

Persatuan Jaksa Tolak Dampingi Jaksa Pinangki

Hukum | 22 Agustus 2020, 10:46 WIB
Kolase Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra. (Sumber: Kolase Tribunkaltim/istimewa dan Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menolak memberikan bantuan hukum terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang tersangkut kasus gratifikasi dari Djoko Tjandra.

Persatuan Jaksa Indonesia menilai, kasus yang menjerat Jaksa Pinangki tidak terkait dengan profesinya sebagai jaksa.

"Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) tidak akan memberikan pembelaan terhadap Jaksa PSM, mengingat perbuatan yang bersangkutan bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesinya sebagai Jaksa, melainkan telah masuk dalam ranah pidana," kata Ketua Umum PJI Setia Untung Arimuladi dalam keterangannya, seperti dikutip Tribunnews, Kamis (20/8/2020).

Penolakan Persatuan Jaksa Indonesia untuk mendampingi Jaksa Pinangki, juga merupakan peringatan bagi seluruh jaksa agar tidak bermain-main dengan profesinya.

"Sekaligus menjadi peringatan bagi anggota Jaksa lainnya untuk tidak bermain-main dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan pengabdian bagi institusi," jelasnya.

Baca Juga: ICW Curigai Kejagung soal Jaksa Pinangki

Belajar dari kasus Jaksa Pinangki, Persatuan Jaksa Indonesia mengimbau seluruh jaksa menjaga integritas dan profesionalitas dalam bekerja.

"Saya selaku Ketua Umum PJI mengajak untuk bersama sama bersatu menjaga integritas, profesional, ikhlas dalam bekerja, dan berkarya untuk masa depan Institusi Kejaksaan yang lebih baik," pungkasnya.

Kejagung Akan Beri Pendampingan kepada Jaksa Pinangki
Kejaksaan Agung akan memberikan pendampingan hukum untuk Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pendampingan tersebut dilatari Jaksa Pinangki masih berstatus pegawai Kejaksaan RI ketika ditetapkan sebagai tersangka. 

Pinangki juga merupakan anggota Persatuan Jaksa Indonesia, sehingga berhak mendapatkan pendampingan hukum. 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU