> >

ICW Curigai Kejagung soal Jaksa Pinangki

Hukum | 18 Agustus 2020, 23:22 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencurigai sikap Kejaksaan Agung terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terkait kasus gratifikasi dari Djoko Tjandra.

"Sejak awal ICW sudah menaruh curiga bahwa Kejaksaan Agung akan 'memasang badan' saat oknum di internal lembaganya tersangkut kasus hukum," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dikutip Kompas.com, Selasa (18/8/2020).

Dugaan tersebut muncul setelah Kejaksaan Agung mengeluarkan pedoman pemeriksaan jaksa beberapa waktu lalu. Pedoman itu menyebutkan, upaya hukum terhadap jaksa harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Jaksa Agung. 

Seperti diketahui, aturan tersebut kemudian dicabut oleh Kejaksaan Agung.

Yang terbaru, Kejaksaan Agung berencana memberikan bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki guna menghadapi kasusnya. 

Baca Juga: Kejagung Beri Pendampingan Hukum kepada Jaksa Pinangki

Kurnia menduga, pendampingan hukum ini akan membuat kasus tidak berkembang, dan berhenti di Jaksa Pinangki saja. Pemberian bantuan hukum ini juga dikhawatirkan hanya akan melindungi Pinangki dari jerat hukum.

"Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan patut diduga tidak akan berjalan objektif, sebab, pendampingan hukum itu berpotensi mengganggu ritme penanganan perkara dan menimbulkan kesan adanya konflik kepentingan," ujarnya. 

Kejaksaan Agung Beri Pendampingan Hukum untuk Pinangki
Kejaksaan Agung akan memberikan pendampingan hukum untuk Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pendampingan tersebut dilatari Jaksa Pinangki masih berstatus pegawai Kejaksaan RI ketika ditetapkan sebagai tersangka. 

Pinangki juga merupakan anggota Persatuan Jaksa Indonesia, sehingga berhak mendapatkan pendampingan hukum. 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU