> >

Aturan Baru BP2MI Soal Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran

Sosial | 18 Agustus 2020, 08:50 WIB
Ilustrasi para buruh atau pekerja migran Indonesia (Tenaga Kerja Indonesia/TKI) yang menghuni barak-barak kontrakan (kongsi) di Kawasan Kuang dan Sungai Buluh, Selangor, Malaysia, Kamis (23/4/2020). (Sumber: Dok relawan PCIM Malaysia)

Benny mengatakan, peraturan tersebut juga mengatur secara tegas pelarangan terhadap pembebanan biaya pinjaman yang kerap kali dipaksakan secara sepihak dan dipotong dari penghasilan para PMI. 

Hal itulah yang menjadikan PMI selama ini tidak dapat merealisasikan mimpinya untuk meraih kesejahteraan keluarga. 

Benny menegaskan, PMI juga tidak dikenakan biaya untuk pemeriksaan kesehatan tambahan jika negera tertentu mempersyaratkan.

Tak terkecuali, akomodasi dan transportasi lokal dari dari daerah asal ke tempat keberangkatan di Indonesia.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU