> >

Jaksa Pinangki Ditahan, Pemberantasan Korupsi Kejagung Disebut Masih Jauh dari Angan-angan

Hukum | 12 Agustus 2020, 13:19 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Sumber: Tribunnews.com)

Ironisnya setelah menjadi buron belasan tahun, Djoko Tjandra bisa dengan mudah membuat KTP Elektronik di Kelurahan Grogol Selatan dan mengajukan Peninjauan Kembali. Bahkan Djoko Tjandra bebas bepergian ke luar negeri dengan bekal surat jalan dari kepolisian yang belakangan diketahui palsu.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Diduga Terima 500.000 US Dollar dari Djoko Tjandra

Polri pun akhirnya menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Terkait penangkapan ini, Polri juga sudah menetapkan dua tersangka dan memeriksa sejumlah saksi.

Sementara Kejaksaan Agung, melalui Kapuspenkum Hari Setiyono mengungkapkan jika pihaknya telah menetapkan dan menahan Jaksa Pinangki Sirna Malasari tadi malam.

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU