> >

Pegawai Honorer Juga Dapat Subsidi Gaji atau Bantuan Rp 600 Ribu

Sosial | 11 Agustus 2020, 16:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah (Sumber: Humas Kemnaker)

4. Memiliki rekening bank aktif.

5. Tidak masuk dalam penerima manfaat Kartu Prakerja.

6. Peserta membayar iuran sampai Juni 2020.

Data Pegawai Berasal dari BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah menyerahkan pengumpulan data pegawai kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pengambilan data akan diverikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan agar sesuai dengan kriteria dan syarat yang telah ditentukan. 

"BPJS TK bertanggung jawab mengenai kebenaran data penerima manfaat," kata Ida.

Pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan karena saat ini data BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntabel dan valid. 

Baca Juga: Menaker Ingatkan Perusahaan Lapor Rekening Karyawannya Buat Pencairan Subsidi Gaji 600 Ribu

Akurasi validasi data pekerja atau buruh sangat penting. Karena ketepatan sasaran program ini bergantung dari verifikasi data yang dilakukan oleh BPJS TK.

Penggunaan data dari BPJS Ketenagakerjaan juga dilakukan pemerintah sebagai apresiasi kepada pekerja buruh yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini sebagai momentum untuk tingkatkan kepesertaan Jamsostek sebagai bagian dari upaya transformasi menuju Indonesia Maju," jelas Ida.

Kemudian data yang diambil dari BPJS TK, kata Ida, merupakan data dengan batas waktu per 30 Juni 2020. Sehingga hanya peserta yang telah terdaftar dengan batas waktu tersebut dan telah memenuhi syarat lainnya yang berhak menerima subsidi upah.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU