> >

Dekan Syariah dan Hukum UIN Jakarta: Perubahan Status Pegawai KPK Tak Surutkan Pemberantasan Korupsi

Hukum | 11 Agustus 2020, 07:36 WIB
Ilustrasi gedung Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta (Sumber: Youtube.com)

"Kekhawatiran mengenai independensi pegawai KPK ini harus dijawab oleh komisioner dan pejabat KPK untuk tetap bekerja sesuai dengan aturan main dalam proses penegakan hukum pemberantasan korupsi," katanya.

Menurutnya, sembari menanti proses UU KPK yang saat ini tengah di-judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), KPK harus menjawab harapan sekaligus keraguan publik atas perubahan status pegawai KPK menjadi ASN. 

"KPK harus menjawab harapan sekaligus keraguan publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dengan tetap melakukan pemberantasan korupsi secara konsisten dan menerapkan prinsip equal before the law," kata Tholabi, menegaskan.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU