> >

Syarat Terbaru Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah

Sosial | 11 Agustus 2020, 01:15 WIB
Ilustrasi uang APBN. (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdapat satu syarat baru untuk pegawai swasta bergaji di bawah Rp 5 juta yang akan mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah.

Syarat terbaru ini diungkapkan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (10/8/2020).

Syarat terbaru itu adalah, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang telah membayar iuran hingga Juni 2020.

Hal ini tercantum dalam poin terakhir dari enam syarat pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta yang akan mendapat bantuan pemerintah.

Adapun syarat selengkapnya, sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang aktif dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Peserta membayar iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Memiliki rekening bank aktif.

5. Tidak masuk dalam penerima manfaat Kartu Prakerja.

6. Peserta membayar iuran sampai Juni 2020.

Baca Juga: Hoaks, Bantuan Rp600 Ribu Harus Daftar ke BPJS Ketenagakerjaan

Mengenai pengumpulan data pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta, Ida menjelaskan, pemerintah menggunakan data yang bersumber dari data kepesertaan pegawai di BPJS Ketenagakerjaan.

Pengambilan data akan diverikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan agar sesuai dengan kriteria dan syarat yang telah ditentukan. 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU