> >

Satpol PP Jakarta Beri Sanksi 55 Warga yang Berolahraga Tanpa Masker di Bundaran HI

Peristiwa | 9 Agustus 2020, 15:33 WIB
Ilustrasi peserta CFD di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, disanksi menyapu dan memungut sampah di jalan karena hadir tidak menggunakan masker, Minggu (28/6/2020). (Sumber: ANTARA/Andi Firdaus)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah petugas Satpol PP Jakarta Pusat menjaring 55 warga yang berolahraga di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (9/8/2020).

Sebanyak 55 warga yang sedang berolahraga itu terjaring dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask).

Baca Juga: Tak Gunakan Masker, Satpol PP Beri Sanksi Pelanggar CFD Pungut Sampah dan Menyapu Jalanan

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan bahwa 55 orang tersebut ditindak petugas karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. 

"Tadi ada sekitar 55 orang kalau enggak salah yang terjaring. Mereka lagi aktivitas olahraga di kawasan Bundaran HI, tidak pakai masker," ujar Bernard Tambunan, saat dihubungi Kompas.com, Minggu.

Bernard mengatakan, 54 pelanggar protokol kesehatan itu mendapat sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum. 

Sedangkan satu di antaranya membayar sanksi denda administratif sesuai Pergub DKI Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif.

"Jadi tadi ada yang denda, ada yang sanksi sosial. Yang denda 1 orang Rp 250.000," ujar dia.
  
Menurut Bernard, sanksi tersebut guna memberikan efek jera bagi warga yang belum mematuhi kewajiban menggunakan masker saat berada di luar rumah.

Baca Juga: Jokowi Instruksikan Penggunaan Masker Jadi Kampanye Nasional

Dia pun berharap agar ke depannya masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan untuk meminimalkan terjadinya penularan Covid-19.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU