> >

SIM/STNK Pemudik yang Masa Berlakunya Habis Tidak Ditilang Selama Libur Lebaran 2024

Tren | 8 April 2024, 10:58 WIB
Situasi arus kendaraan di Lingkar Gentong, Selasa (25/4/2023). (Sumber: TRIBUNJABAR.ID/FIRMAN SURYAMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan kebijakan khusus terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah habis masa berlakunya.

Selama periode 8 April hingga 15 April 2024, pemudik yang SIM dan STNK-nya tidak aktif atau mati tidak akan dikenakan denda ataupun tilang oleh petugas.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan dispensasi dan ampunan bagi pemudik yang SIM dan STNK kendaraannya tidak aktif selama masa libur Lebaran.

Baca Juga: Petugas Masih Fokus Evakuasi Korban Terjebak di Dalam Mobil yang Hangus Terbakar

"Enggak apa-apa, kita ampuni," kata Aan dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/4/2024) sehingga pemudik dapat melakukan perjalanan dengan tenang tanpa khawatir akan dikenakan tilang.

Meskipun mendapat pengecualian selama libur Lebaran, Aan menekankan bahwa pemudik tetap harus melakukan perpanjangan SIM dan STNK setelah masa libur berakhir, yaitu pada tanggal 16 April 2024 atau selambatnya 20 April 2024. Jika tidak diperpanjang sampai batas waktu tersebut, SIM dinyatakan tidak berlaku dan harus diurus kembali.

Baca Juga: Imbas Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Contraflow Dihentikan Sementara

Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM di Satpas dan Samsat

Biaya perpanjangan SIM Kendaraan Bermotor Umum (SIM C) adalah Rp 75.000, belum termasuk biaya tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya tes kesehatan (RIKKES) jasmani sesuai kebijakan klinik terkait.

Untuk persyaratan, pemohon cukup membawa SIM lama yang masih aktif, KTP, hasil tes psikologi, dan hasil tes RIKKES jasmani.

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Ditiadakan hingga 15 April 2024

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU