> >

Cara Cetak Ulang KTP Rusak/Hilang secara Online Terbaru 2024, Simak Persyaratannya

Tren | 29 Februari 2024, 04:40 WIB
Ilustrasi KTP. Cara cetak KTP hilang atau rusak. (Sumber: Dirjen Dukcapil Kemendagri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hilang atau rusak bisa dilakukan secara online.

KTP elektronik adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap masyarakat Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.

Dokumen ini digunakan untuk hampir semua urusan administrasi seperti membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, urusan perbankan, pengurusan paspor, dan pengurusan dokumen penting lainnya.

Oleh karena itu, apabila KTP hilang atau rusak, sebaiknya segera mengajukan permohonan mencetak ulang.

Umumnya, mengajukan permohonan mencetak ulang KTP bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil setempat.

Namun, sejak berkembangnya teknologi, Anda bisa mencetak ulang KTP rusak atau hilang secara online menggunakan ponsel atau HP.

Baca Juga: Cara Ganti Alamat KTP 2024 Tanpa Surat Pengantar, Ini Syarat dan Langkah-langkahnya

Syarat Cetak Ulang KTP Rusak/Hilang

1. Apabila KTP rusak

  • KTP lama yang rusak
  • Fotokopi KK

2. Apabila KTP hilang

  • Surat keterangan kehilangan KTP dari kantor polisi
  • Fotokopi KK

Cara Cetak Ulang KTP Rusak/Hilang

Cara mencetak ulang KTP rusak atau hilang secara online disesuaikan dengan kebijakan masing-masing Dukcapil, ada yang melalui website, ada pula yang hanya via WhatsApp.

1. Cara cetak ulang KTP rusak/hilang di Dispenduk Kota Mojokerto

  • Foto dan kirimkan semua berkas yang diperlukan ke nomor Whatsapp/WA pelayanan pengurusan KTP Dispenduk Pencapil Kota Mojokerto 0813-1557-4180
  • Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi berkas Anda. Jika berkas sudah lengkap dan sesuai, petugas akan melakukan pencetakan ulang KTP-EL anda.
  • Kemudian tunggu pemberitahuan dari petugas kapan KTP-EL baru Anda bisa diambil.
  • Bawa semua berkas asli yang sudah Anda kirimkan melalui Whatsapp/WA, untuk KK cukup bawa fotokopi saja dan tunjukkan pesan Whatsapp dari admin Whatsapp kami kepada petugas pengambilan KTP.
  • KTP-EL yang baru sudah bisa Anda bawa pulang.
  • Berapa lama waktu pengurusan KTP-EL yang hilang/rusak?
  • Pencetakan ulang KTP-EL yang hilang/rusak hanya membutuhkan waktu 1 hari saja (One Day Service).

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU