> >

Panduan Lengkap Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online

Tren | 21 Februari 2024, 14:25 WIB
Korlantas Polri akan segera memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan bermotor bagi yang telat pajak. STNK mati pajak 2 tahun maka kendaraan otomatis akan menjadi bodong. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Memastikan pajak kendaraan bermotor Anda terbayar tepat waktu adalah tanggung jawab penting yang tidak boleh diabaikan.

Dengan berubahnya biaya pajak tiap tahun, pemilik kendaraan harus proaktif dalam memeriksa dan memenuhi kewajiban pajak mereka untuk menghindari denda.

Untungnya, teknologi digital sekarang memudahkan proses ini dengan menyediakan cara untuk cek pajak kendaraan secara online.

Baca Juga: CPNS 2024 Dibuka Maret, Ini Cara Daftar untuk Lulusan SMA/SMK dan S1 di SSCASN

Untuk memulai, Anda perlu mengetahui beberapa detail kunci dari kendaraan Anda seperti nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Anda dapat memilih antara beberapa metode praktis untuk memeriksa pajak kendaraan Anda, baik melalui website resmi e-Samsat, aplikasi mobile yang dapat diunduh dari Google Play Store, atau bahkan melalui SMS untuk kemudahan akses informasi di mana Anda berada.

Baca Juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Maret 2024, Ada 4 Tanggal Merah Menurut SKB 3 Menteri

Cara Cek Pajak Kendaraan Online

  1. Kunjungi situs e-Samsat (https://e-samsat.id) atau website Samsat daerah masing-masing, seperti DKI Jakarta (http://samsat-pkb.jakarta.go.id) untuk warga Jakarta, atau Jawa Barat (https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/) bagi warga Jawa Barat.
  2. Isi formulir online dengan memasukkan detail kendaraan seperti nomor plat, seri, nomor rangka, dan provinsi.
  3. Setelah klik "Cek Sekarang", informasi lengkap beserta nominal pajak yang harus dibayar akan ditampilkan.

Baca Juga: Puasa Ramadan 2024 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah

Selain itu Anda juga bisa melakukan pengecekan lewat aplikasi e-Samsat dari Google Play Store, pilih wilayah kendaraan, dan masukkan nomor pelat kendaraan. Informasi detail dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak akan muncul.

Setelah mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan langsung di Samsat Keliling atau secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU