> >

Cek Pajak Kendaraan Jakarta Pakai HP, Mudah Dilakukan Simak Cara Cepatnya!

Tren | 19 Februari 2024, 11:21 WIB
Ilustrasi cek pajak secara online terbaru 2024. (Sumber: Istimewa)

Untuk mengecek pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi JAKI, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Unduh dan buka aplikasi JAKI pada perangkat mobile Anda.
  2. Buat akun JAKI menggunakan alamat email Anda dan lakukan login.
  3. Dari menu utama, pilih "Jakpenda".
  4. Kemudian, pilih "Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)".
  5. Masukkan nomor polisi kendaraan Anda dan klik "Cek Pajak".
  6. Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan informasi detail pajak kendaraan Anda.

Baca Juga: 7 Amalan Malam Nisfu Syaban 2024, Bacaan Doa hingga Zikir, Berikut Keutamaannya

Dengan memanfaatkan layanan online yang disediakan oleh Samsat DKI Jakarta melalui website Samsat PKB2 Jakarta dan aplikasi JAKI, pemilik kendaraan bermotor dapat dengan mudah mengecek dan membayar pajak kendaraan mereka tanpa harus mengunjungi kantor Samsat.

Ini tidak hanya menghemat waktu dan tenaga, tapi juga memudahkan pengelolaan kewajiban pajak kendaraan bermotor dengan lebih efisien.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU